September 12, 2026
IMG-20260827-WA0013

Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan Berulang, Siapa di Balik Rantai Tomohon-Tondano

MINAHASA — Intensaktual.online

Dugaan praktik pengumpulan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Tomohon dan Tondano. Aktivitas yang oleh seorang sumber disebut melibatkan RR alias Rico itu diduga kembali berlangsung, meski sebelumnya aktivitas serupa dikabarkan telah beberapa kali mendapat penertiban.
Informasi tersebut disampaikan sumber kepada wartawan pada Senin (24/8/2026). Menurut sumber, terdapat dugaan pengambilan solar bersubsidi secara berulang di salah satu SPBU di Tomohon serta sejumlah SPBU di wilayah Tondano.

Solar yang diduga diperoleh melalui transaksi berulang itu kemudian disebut dibawa menggunakan kendaraan tertentu menuju sebuah lokasi di wilayah Tondano yang diduga menjadi tempat penampungan.
“Sudah berkali-kali ditertibkan, tetapi aktivitas tersebut kembali terjadi. Setelah ditertibkan, muncul lagi,” ujar sumber.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pengisian BBM di SPBU. Ada dugaan pola yang perlu dijawab: siapa yang membeli, berapa banyak yang dibeli, ke mana solar dibawa, siapa yang menampung, dan siapa yang kemudian menikmati hasilnya?
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan sumber yang perlu diverifikasi. Pihak yang disebut dalam informasi juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Bukan Sekadar Antrean di SPBU

Solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pengguna yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pembelian secara berulang, pengumpulan, penampungan, atau pengalihan solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, persoalannya menyangkut lebih dari sekadar transaksi di SPBU.
Yang patut ditelusuri justru adalah pola di balik transaksi tersebut.
Jika benar kendaraan tertentu berulang kali mengisi solar di beberapa SPBU, aparat dapat memeriksa rekam transaksi, waktu pengisian, volume pembelian, identitas pengguna, kendaraan yang digunakan, hingga tujuan pengangkutan.
Dari sana dapat diketahui apakah transaksi tersebut merupakan pembelian yang sah atau justru menunjukkan pola yang sistematis.

Sudah Ditertibkan, Mengapa Muncul Lagi?

Keterangan sumber bahwa aktivitas serupa disebut telah beberapa kali ditertibkan namun kembali muncul menjadi pertanyaan tersendiri.
Mengapa aktivitas yang sebelumnya disebut telah ditertibkan dapat kembali berlangsung?
Pertanyaan ini penting dijawab bukan dengan asumsi, melainkan dengan data dan pemeriksaan.
Jika benar terjadi pengambilan berulang dari sejumlah SPBU, penindakan terhadap orang yang berada di lapangan saja belum tentu menjawab persoalan.
Aparat perlu melihat siapa yang menyediakan kendaraan, siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menguasai lokasi penyimpanan, siapa yang menerima solar, serta apakah terdapat pihak lain yang mengatur atau mengendalikan rangkaian aktivitas tersebut.
Sebab, jika dugaan itu dilakukan secara terorganisasi, orang yang terlihat melakukan pengisian belum tentu merupakan satu-satunya mata rantai.

Jejak Transaksi Bisa Menjadi Kunci

Dugaan pengisian berulang di sejumlah SPBU seharusnya dapat diuji melalui data.
Catatan transaksi, waktu pengisian, volume pembelian, identitas kendaraan, hingga pola perpindahan kendaraan dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai prosedur hukum.
Jika ditemukan pola transaksi yang tidak wajar, pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting:

Solar itu dibawa ke mana?

Apakah hanya digunakan untuk kepentingan yang sah, atau terdapat dugaan pemindahan dan penampungan di lokasi tertentu?
Jawabannya harus berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar cerita dari satu pihak.
Dugaan Lokasi Penampungan Juga Harus Dijawab
Informasi mengenai adanya lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan di wilayah Tondano juga tidak semestinya berhenti sebagai rumor.
Jika lokasi tersebut benar ada dan digunakan untuk menyimpan BBM yang berasal dari sejumlah SPBU, aparat perlu memastikan status dan fungsi lokasi tersebut.

Siapa yang menguasai tempat itu?
Dari mana solar diperoleh?
Berapa banyak yang disimpan?
Untuk kepentingan apa?

Dan ke mana BBM tersebut kemudian disalurkan?
Rangkaian pertanyaan itu penting karena keberadaan lokasi penampungan, apabila terbukti, dapat memberikan gambaran mengenai mata rantai distribusi setelah BBM keluar dari SPBU.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Pengusutan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi seharusnya tidak berhenti pada orang yang terlihat mengisi kendaraan.

Jika benar terdapat kendaraan pengangkut, siapa pemilik atau penyedianya?
Jika terdapat lokasi penampungan, siapa yang menguasainya?
Jika pembelian dilakukan berulang, siapa yang menyediakan dan mengelola dananya?
Jika solar kemudian dipindahkan atau dijual kembali, siapa penerimanya?
Dan pertanyaan paling penting:
Jika aktivitas tersebut benar berulang, siapa yang mengendalikan seluruh rangkaiannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan profesional dan berbasis alat bukti.

Aspek Hukum Tidak Boleh Dilewati

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi sepihak.
Diperlukan pemeriksaan terhadap perbuatan, dokumen, transaksi, barang bukti, serta unsur hukum yang relevan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun regulasi terkait harus diterapkan berdasarkan fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.
Karena itu, aparat perlu memastikan bagaimana solar tersebut diperoleh, siapa yang membeli, bagaimana pengangkutannya dilakukan, ke mana dibawa, apakah terdapat kegiatan penampungan atau pengalihan, serta apakah seluruh rangkaian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar informasi yang belum terverifikasi tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
SPBU dan Jalur Distribusi Perlu Diawasi
Dugaan transaksi berulang di beberapa SPBU juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Apabila terdapat pola pembelian yang tidak lazim, data transaksi dapat membantu aparat dan pihak berwenang melakukan penelusuran.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika kendaraan keluar dari SPBU. Yang lebih penting adalah memastikan BBM bersubsidi bergerak sesuai peruntukannya hingga sampai kepada pengguna yang berhak.
Sebab celah pengawasan di satu titik dapat membuka ruang bagi penyimpangan di titik berikutnya.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dugaan aktivitas yang disebut kembali muncul setelah penertiban menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan operasi sesaat.
Dari mana solar tersebut diperoleh?
Seberapa sering pengisian dilakukan?
Berapa volume yang dibeli?
Kendaraan siapa yang digunakan?
Ke mana solar dibawa?
Siapa yang menguasai lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan?
Siapa penerima akhirnya?
Dan yang paling penting, mengapa dugaan aktivitas serupa disebut dapat kembali berlangsung setelah sebelumnya mendapat penertiban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis. Justru pertanyaan itu menjadi pintu masuk bagi verifikasi dan penyelidikan.
Publik Menunggu Jawaban Berbasis Bukti
Masyarakat tentu berkepentingan agar subsidi negara tidak disalahgunakan dan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Namun, kepentingan publik tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip hukum. Orang atau pihak yang disebut dalam dugaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti serta proses hukum yang sah.

Karena itu, jika dugaan pengambilan berulang dan penampungan solar bersubsidi di Tomohon-Tondano benar terjadi, aparat perlu menelusurinya secara menyeluruh—dari SPBU, kendaraan, lokasi penyimpanan, transaksi, hingga pihak yang diduga berada di ujung rantai distribusi.
Sebab persoalannya bukan semata-mata soal solar yang berpindah dari satu kendaraan ke kendaraan lain.
Yang dipertaruhkan adalah uang negara, hak masyarakat yang menerima subsidi, dan kredibilitas sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Jika dugaan tersebut terbukti, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pola itu bisa berlangsung berulang.

*”*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *