September 12, 2026
IMG-20260827-WA0043

Boltim, intensaktual.online

*Wakil Ketua GMPK: Tindakan Tersebut Bukan Wewenang Sangadi*

Aksi berani dilakukan Sangadi Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Gisel Lontaan. Pada Kamis, 27/8/2026, ia menghentikan kegiatan pertambangan emas di wilayah pertambangan lokasi Mintu dengan cara mencabut kunci ekskavator.

Tindakan tersebut dilakukan sangadi dengan alasan lokasi berada di wilayahnya, aktivitas diduga ilegal, serta berpotensi merusak lingkungan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut, Resmol Maikel, angkat bicara. Menurutnya, langkah yang diambil sangadi keliru karena bukan merupakan wewenang kepala desa.

“Boleh saja sangadi mengkritisi kegiatan tersebut. Apalagi jika memang merusak lingkungan dan diduga ilegal. Tapi untuk tindakan penertiban, seharusnya sangadi berkoordinasi dan melaporkannya kepada aparat kepolisian Polres Boltim. Penertiban itu ranahnya APH, bukan wewenang sangadi,” ujar Maikel.

Maikel menilai sangadi terlalu berani mengambil tindakan di luar tupoksinya.

“Kalau sangadi hanya sebatas menyampaikan laporan dan mendorong penegakan hukum, itu sudah tepat. Tapi kalau langsung melakukan tindakan fisik, dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Boltim maupun pihak perusahaan tambang terkait penghentian aktivitas di lokasi Mintu tersebut.

(W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *