September 12, 2026
IMG-20260824-WA0018
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Rinegetan Dipertanyakan: Mengapa Belum Ada Penindakan? Publik Desak Aparat Telusuri Dugaan Permainan Oknum

TONDANO — Intensaktual.online

Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga berupa pembelian, penampungan, dan penyaluran kembali BBM bersubsidi secara tidak semestinya disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.

Namun hingga kini, masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tersebut belum terlihat mendapatkan penindakan hukum yang tegas.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat turut menyebut nama Rico Rompas alias Rico sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Bahkan, Rico disebut-sebut sebagai pemain lama dalam praktik perdagangan BBM bersubsidi.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada seseorang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi masyarakat tanpa proses hukum dan bukti yang sah.

Dugaan Penimbunan Bukan Persoalan Sepele

Jika benar terdapat praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa. BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapatkan intervensi dan pengaturan negara sehingga distribusinya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Karena itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur pidana terkait penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM yang bertentangan dengan ketentuan hukum, aparat memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih serius:

Jika dugaan aktivitas tersebut memang telah berlangsung lama, mengapa pengawasan dan penindakan belum terlihat?

Apakah aktivitas itu benar-benar tidak terdeteksi? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan tetapi belum ditemukan unsur pelanggaran? Atau justru ada persoalan lain yang belum diketahui publik?

Isu “Main Mata” Harus Dibuktikan

Muncul pula spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya “main mata” dengan oknum tertentu yang menyebabkan aktivitas tersebut seolah-olah kebal dari hukum.

Tuduhan semacam ini tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.

Justru karena itu, aparat penegak hukum perlu menjawab keresahan tersebut secara terbuka melalui pemeriksaan yang objektif. Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, publik berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Penyelidikan semestinya tidak berhenti pada siapa yang membeli atau menampung BBM. Aparat juga perlu menelusuri asal-usul solar, volume dan pola pembelian, lokasi penyimpanan, kendaraan yang digunakan, tujuan distribusi, aliran transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bila kemudian ditemukan keterlibatan oknum yang seharusnya melakukan pengawasan tetapi justru memberikan perlindungan atau memfasilitasi pelanggaran, dugaan tersebut juga harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan internal yang transparan.

Publik Menunggu Ketegasan

Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Rinegetan kini bukan hanya soal BBM. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan negara dan kesetaraan di hadapan hukum.

Jika benar ada pelanggaran, tidak boleh ada istilah pemain lama, orang kuat, ataupun pihak yang kebal hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga harus memberikan penjelasan agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak tertentu hanya berdasarkan rumor.

Masyarakat Minahasa kini menunggu jawaban sederhana namun penting:

Apakah dugaan penimbunan solar subsidi di Rinegetan benar terjadi? Jika benar, siapa yang bertanggung jawab? Dan jika selama ini ada pihak yang melindungi atau membiarkan, siapa yang harus diperiksa?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *