Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Kembali Mencuat di Tomohon-Tondano, Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusi
MINAHASA — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tomohon dan Tondano. Aktivitas yang disebut melibatkan RR alias Rico itu diduga masih berlangsung, meski sebelumnya aktivitas serupa disebut telah beberapa kali mendapat penertiban.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber kepada wartawan pada Senin (24/8/2026). Sumber mengungkapkan adanya dugaan aktivitas pengambilan solar bersubsidi secara berulang di salah satu SPBU di Tomohon dan sejumlah SPBU di wilayah Tondano.
Menurut sumber, solar yang diduga diperoleh melalui pengisian berulang tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan tertentu menuju sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan di wilayah Tondano.
“Sudah berkali-kali ditertibkan, tetapi aktivitas tersebut kembali terjadi. Setelah ditertibkan, muncul lagi,” ujar sumber.
Informasi tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat berwenang. Namun, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya memiliki dimensi yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran administratif di tingkat SPBU.
Bukan Sekadar Soal Pengisian BBM
Solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan energi pemerintah yang diberikan kepada kelompok masyarakat dan pengguna yang memenuhi ketentuan. Karena terdapat dukungan anggaran negara dalam skema subsidi, distribusinya harus dilakukan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
Karena itu, dugaan pengumpulan, penampungan, atau pembelian solar bersubsidi secara tidak semestinya patut mendapat perhatian serius.
Persoalan utamanya bukan hanya berapa liter solar yang diduga diambil atau siapa yang berada di balik kendaraan pengangkut. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana pola tersebut bisa berlangsung berulang dan bagaimana mata rantai aktivitas tersebut bekerja.
Jika solar benar-benar diambil dari beberapa SPBU secara berulang, aparat perlu menguji seluruh rangkaian aktivitas tersebut.
Mulai dari kendaraan yang digunakan, identitas pihak yang melakukan pengisian, pola transaksi, frekuensi pengisian, asal dan tujuan pengangkutan, lokasi penampungan, hingga pihak yang diduga menguasai atau menerima solar tersebut.
Dugaan Berulang Harus Dijawab dengan Penelusuran Menyeluruh
Keterangan sumber mengenai aktivitas yang disebut berulang kali ditertibkan juga menimbulkan pertanyaan lain.
Mengapa aktivitas yang sebelumnya disebut telah ditertibkan dapat kembali muncul?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara objektif.
Penertiban sesaat tanpa membongkar pola dan jaringan aktivitasnya berpotensi tidak menyelesaikan persoalan. Apalagi jika terdapat dugaan bahwa aktivitas tersebut melibatkan lebih dari satu orang, kendaraan, lokasi, ataupun pihak yang memperoleh keuntungan.
Jika penyelidikan hanya berhenti pada orang yang terlihat melakukan pengisian, sementara sumber modal, kendaraan, lokasi penampungan, pengendali aktivitas, dan pihak yang diduga menjadi penerima akhir tidak ditelusuri, maka akar persoalan bisa saja tetap berada di luar jangkauan penindakan.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan ini sebagai sebuah rantai distribusi yang harus diverifikasi dari hulu hingga hilir.
Aspek Hukum Perlu Diperiksa
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya bukti dan proses pemeriksaan yang sah.
Namun, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyediaan dan pendistribusian BBM.
Ketentuan pidana dalam UU tersebut antara lain mengatur perbuatan tertentu terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin. Sementara itu, aspek penyaluran BBM bersubsidi juga harus dilihat berdasarkan ketentuan pemerintah serta aturan teknis yang berlaku mengenai jenis konsumen dan mekanisme distribusinya.
Dengan demikian, aparat perlu memastikan terlebih dahulu status BBM yang diduga dikumpulkan, cara memperolehnya, tujuan penguasaannya, dokumen atau transaksi yang menyertainya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, proses hukum tentu harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
SPBU Juga Perlu Diperiksa
Dugaan pengambilan secara berulang di sejumlah SPBU menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan.
Jika benar terdapat pola pengisian berulang dengan kendaraan tertentu, maka data transaksi seharusnya dapat menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan.
Aparat dan pihak berwenang dapat mencermati antara lain pola pembelian, kendaraan yang digunakan, waktu transaksi, volume pengisian, identitas pengguna, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan semacam itu penting untuk membedakan antara pembelian yang sah sesuai peruntukan dengan dugaan aktivitas yang dilakukan secara sistematis untuk mengumpulkan BBM bersubsidi.
Di titik ini, pengawasan tidak semestinya hanya mengandalkan penertiban ketika aktivitas sudah terlihat di lapangan. Data transaksi dan pola distribusi dapat menjadi instrumen penting untuk mendeteksi aktivitas yang tidak wajar.
Siapa yang Menguasai Lokasi Penampungan?
Dugaan adanya lokasi penampungan di wilayah Tondano juga membutuhkan klarifikasi.
Jika benar terdapat tempat yang digunakan untuk menampung solar dari berbagai sumber, maka perlu dipastikan siapa pemilik atau pengelola lokasi tersebut, untuk kepentingan apa lokasi digunakan, dari mana BBM diperoleh, berapa kapasitas penyimpanannya, serta kepada siapa BBM tersebut kemudian disalurkan.
Informasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumor.
Apabila ada dugaan pelanggaran, lokasi harus diperiksa oleh pihak berwenang sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara terbuka sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum.
Jangan Hanya Menindak di Hilir
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sering kali tidak cukup dilihat dari orang yang berada di ujung aktivitas.
Jika ada kendaraan yang mengangkut BBM, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menyediakan kendaraan.
Jika ada lokasi penampungan, siapa yang menguasai lokasi tersebut.
Jika ada modal untuk melakukan pembelian berulang, dari mana modal itu berasal.
Jika BBM kemudian dipindahkan atau dijual kembali, siapa yang menjadi penerima atau pembeli.
Dan jika aktivitas tersebut dilakukan berulang kali, siapa yang mengatur keseluruhan pola tersebut.
Rangkaian pertanyaan itulah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan yang profesional dan berbasis bukti.
Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Penertiban
Dugaan aktivitas yang disebut berulang setelah penertiban menjadi alasan kuat bagi aparat untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya. Pada saat yang sama, setiap orang yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi sepihak.
Karena itu, langkah paling tepat adalah verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan penelusuran rantai distribusi secara menyeluruh.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, penindakan harus dilakukan sesuai hukum dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga harus diberikan.
Sebab persoalan BBM bersubsidi bukan semata-mata mengenai solar yang berpindah dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Di dalamnya terdapat kepentingan publik dan penggunaan sumber daya yang mendapat dukungan negara.
Maka, jika benar terdapat praktik pengambilan berulang, penampungan, dan distribusi yang menyimpang, pertanyaan akhirnya sederhana:
Siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut, dari mana solar diperoleh, ke mana dibawa, siapa yang menampung, siapa yang menerima manfaat, dan mengapa aktivitas yang disebut telah beberapa kali ditertibkan masih dapat kembali berlangsung?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.
Redaksi
