Juli 28, 2026
IMG-20260717-WA0027

Diduga Ada Praktik Mafia Solar Bersubsidi, APH dan Pertamina Diminta Usut Tuntas Dugaan Penimbunan di Minahasa

MINAHASA /TOMOHON

Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Minahasa. Sejumlah sopir ekspedisi dan tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pertamina segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan mafia solar yang disebut telah beroperasi cukup lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang oknum berinisial L yang disebut dibantu oleh seorang oknum bagian lapangan berinisial B. Keduanya diduga menjalankan pola distribusi BBM subsidi secara terstruktur untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Warga menyebut praktik tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Seorang perempuan yang disebut sebagai pemain lama dalam bisnis BBM subsidi juga diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut dan kerap membantah berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Kami meminta aparat penegak hukum jangan tutup mata. Dugaan permainan ini sudah lama dikeluhkan masyarakat. Kami berharap ada tindakan tegas agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Selain itu, sejumlah sopir ekspedisi meminta pihak SPBU Kasuang agar tidak melayani pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun ketentuan yang berlaku.

Tim investigasi media menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di SPBU tersebut guna memperoleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga mendesak Pertamina melakukan audit dan pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian BBM subsidi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran.

Informasi yang diperoleh menyebutkan BBM subsidi diduga diambil dari SPBU, kemudian dibawa ke wilayah Sonder menuju sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan. Pada malam hari, solar tersebut disebut kembali dipindahkan ke wilayah Kawangkoan hingga terkumpul sekitar 8.000 liter, sebelum diduga diangkut menggunakan mobil tangki berwarna biru berkapasitas sekitar 8 ton menuju lokasi lain.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bersambung) Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *