June 13, 2026

BOLAANG MONGONDOW TIMUR

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Warga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara hingga Polres Boltim, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat dua lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Lokasi pertama berada di kawasan Lanut, Kecamatan Modayag, yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ci Glory. Sementara lokasi kedua berada di jalur Ratahan–Kotamobagu, wilayah Lanut, yang diduga dikelola oleh Ko Akiong.

Masyarakat mengaku heran karena aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Selain dugaan operasi tambang tanpa izin, warga juga menyoroti informasi mengenai adanya tenaga kerja warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja di salah satu lokasi tambang. Jika informasi tersebut terbukti benar, masyarakat meminta aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian maupun legalitas ketenagakerjaan para pekerja asing tersebut.”Kalau memang benar ada WNA yang bekerja di lokasi yang tidak memiliki izin, aparat harus segera turun dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan.

Jangan sampai ada pelanggaran hukum yang dibiarkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Lebih jauh, warga juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut membekingi aktivitas PETI tersebut. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat berharap tim Mabes Polri yang saat ini berada di Sulawesi Utara dapat melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI. Warga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menyasar aktivitas operasional di lapangan, termasuk penggunaan alat berat, legalitas dokumen perizinan, status pekerja, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana terhadap perusakan lingkungan.

Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.”Kami meminta Mabes Polri, Polda Sulut, dan Polres Boltim turun langsung ke lokasi. Periksa seluruh aktivitas yang ada, usut dugaan keterlibatan siapa pun yang membekingi, dan tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang guna menjunjung asas praduga tak bersalah.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Modayag berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *