Dugaan Mafia Solar di Minahasa–Tomohon Disorot: Nama Aldo Disebut, APH Diminta Telusuri Dugaan 3.000 Liter per Hari
MINAHASA–TOMOHON — Intensaktual.online
Dugaan permainan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Minahasa dan Kota Tomohon. Nama Aldo disebut dalam informasi yang diterima sebagai sosok yang diduga menguasai sejumlah armada ekspedisi dan memanfaatkan kendaraan tersebut dalam aktivitas pembelian BBM bersubsidi.
Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan volume BBM yang berhasil dikumpulkan. Informasi yang beredar menyebutkan, jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 3.000 liter per hari.
Jika informasi tersebut benar, aparat penegak hukum perlu segera melakukan penelusuran untuk mengetahui bagaimana BBM bersubsidi dalam jumlah sebesar itu diperoleh, dari SPBU mana saja, kendaraan apa yang digunakan, serta ke mana BBM tersebut kemudian dibawa.
Diduga Bukan Sekadar Kebutuhan Operasional
Dugaan penggunaan kendaraan ekspedisi dalam pembelian solar subsidi juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Masyarakat mempertanyakan apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan sebagaimana peruntukannya atau justru dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali kepada penampung BBM ilegal atau dibawa keluar daerah.
Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan. Pemeriksaan terhadap CCTV SPBU, data transaksi pembelian, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, volume BBM, serta keterangan para pihak dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pola sebenarnya.
Pasal 55 UU Migas Mengatur Ancaman Pidana
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah memiliki konsekuensi pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Penjelasan UU tersebut juga menyebut penyalahgunaan dapat mencakup penyimpangan alokasi BBM serta pengangkutan dan penjualan BBM dengan cara yang merugikan masyarakat dan negara.
Sementara itu, ketentuan mengenai BBM tertentu bersubsidi diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir antara lain melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Masyarakat Minta APH Turun Tangan
Masyarakat meminta APH di wilayah Minahasa dan Kota Tomohon tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi dan bukti awal yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang benar ada yang bisa mengumpulkan solar subsidi sampai ribuan liter setiap hari, harus diperiksa. Dari mana BBM itu diperoleh dan ke mana dibawa harus jelas,” demikian inti tuntutan masyarakat.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab melalui penyelidikan adalah: apakah benar terdapat aktivitas pengumpulan solar subsidi sekitar 3.000 liter per hari, siapa saja yang terlibat, dari mana sumber BBM tersebut, serta apakah BBM tersebut kemudian dijual kembali atau dibawa keluar daerah?
*****
