Oktober 9, 2026
GridArt_20260921_112719070

Mondar-Mandir di SPBU Tomohon, Sopir Pertanyakan Status Aldo Ricardo Rawung: Intel Pertamina atau Pemilik SPBU?

TOMOHON — Aktivitas seorang pria bernama Aldo Ricardo Rawung yang disebut sejumlah sopir kerap mondar-mandir di lingkungan SPBU di wilayah Kota Tomohon mulai menimbulkan tanda tanya.

Para sopir mempertanyakan, sebenarnya apa kepentingan dan status Aldo Ricardo Rawung di dalam area SPBU tersebut? Apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari pihak SPBU, memiliki kewenangan tertentu dari Pertamina, atau justru hanya datang sebagai pihak luar?

Pertanyaan tersebut semakin mencuat karena Aldo disebut tidak datang seorang diri. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, ia terlihat bersama tiga orang rekannya di sekitar area SPBU.

Kondisi ini kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan sopir. Mereka mempertanyakan apakah keberadaan pihak yang bukan operator atau petugas resmi SPBU diperbolehkan untuk bebas beraktivitas dan mondar-mandir di area operasional SPBU.

“Kami hanya mempertanyakan, Aldo ini sebenarnya siapa? Kalau memang ada tugas resmi dari Pertamina atau SPBU, seharusnya jelas status dan kewenangannya. Kalau bukan, kenapa bisa bebas berada di area SPBU?” demikian pertanyaan yang disampaikan sejumlah sopir.

Pertanyaan tersebut penting karena SPBU merupakan lokasi yang berkaitan langsung dengan penyaluran BBM dan memiliki aspek keselamatan serta keamanan yang harus diperhatikan. Pertamina dalam pedoman HSSE menegaskan pentingnya mengidentifikasi, mengevaluasi, mengendalikan, dan memantau potensi bahaya serta ancaman dalam kegiatan operasional.

Karena itu, Pertamina Patra Niaga diminta tidak tinggal diam. Jika benar Aldo memiliki tugas atau kewenangan tertentu di SPBU, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai jabatan, dasar penugasan, serta kewenangannya.

Sebaliknya, jika Aldo bukan bagian dari struktur SPBU maupun pihak yang mendapat penugasan resmi dari Pertamina, maka keberadaannya di area operasional patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh pengelola SPBU.

APH DIMINTA TURUN TANGAN

Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta melakukan pengecekan apabila terdapat laporan atau kekhawatiran mengenai aktivitas pihak tertentu di area SPBU yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Yang perlu diperiksa bukan sekadar siapa yang sering berada di SPBU, tetapi apa kepentingannya, siapa yang memberikan akses, apakah memiliki surat tugas atau kewenangan resmi, serta apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan operasional SPBU.

Pertamina juga menyediakan kanal pengaduan dan whistleblowing system untuk laporan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan perusahaan.

SOP SPBU DIPERTANYAKAN

Persoalan utama yang kini muncul adalah:

Apakah orang yang bukan petugas atau pihak resmi SPBU/Pertamina memang diperbolehkan bebas mondar-mandir di area operasional SPBU?

Jika diperbolehkan, apa dasar dan kewenangannya?

Jika tidak diperbolehkan, mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung dan siapa yang memberikan akses?

Termasuk pertanyaan yang lebih serius: benarkah Aldo Ricardo Rawung mempunyai hubungan kepemilikan atau kewenangan tertentu terhadap SPBU yang sering didatanginya?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab oleh pihak yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi ataupun rumor.

Media meminta Pertamina Patra Niaga dan APH melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara terbuka terhadap persoalan ini. Bila Aldo memang memiliki tugas resmi, jelaskan kepada publik. Bila tidak memiliki kewenangan, maka pengelola SPBU perlu menjelaskan mengapa yang bersangkutan dapat beraktivitas di area tersebut.

Jangan sampai SPBU yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik dan menjalankan standar keselamatan justru menjadi ruang bagi pihak-pihak yang status dan kewenangannya tidak jelas.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *