MINAHASA SELATAN
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Warga menilai aparat penegak hukum perlu turun tangan menelusuri dugaan aktivitas ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama. Sorotan ini mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, yang diduga melibatkan pihak tertentu di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menyebut, praktik penjualan BBM bersubsidi diduga tidak sepenuhnya diberikan kepada konsumen yang berhak, melainkan kepada pihak-pihak yang disinyalir melakukan pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan di luar ketentuan. Kondisi ini, menurut mereka, berdampak pada masyarakat umum, termasuk sopir ekspedisi dan pengguna kendaraan lain yang kesulitan memperoleh BBM bersubsidi di SPBU.
“Kalau benar ada penjualan kepada pemborong atau kendaraan tertentu dengan jumlah berlebihan, tentu ini merugikan masyarakat yang memang berhak membeli BBM subsidi sesuai aturan,” ujar salah seorang warga Amurang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan pengawasan internal di SPBU, terutama terkait peran manajemen dan operator dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Menurut mereka, apabila di area SPBU telah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV, maka dugaan pelanggaran seharusnya dapat lebih mudah ditelusuri.
“Kalau memang ada CCTV dan pengawasan dari pihak pengelola, seharusnya aktivitas yang menyimpang bisa diketahui. Karena itu, kami berharap ada pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV dan sistem distribusi BBM di SPBU,” kata warga lainnya.
Dugaan yang berkembang di tengah masyarakat juga mengarah pada penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah melebihi batas kewajaran. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi dan merugikan negara maupun masyarakat.
Masyarakat Minahasa Selatan pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Selatan, agar melakukan penyelidikan terbuka dan profesional terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU wilayah Amurang.
Mereka meminta penelusuran tidak hanya menyasar sopir atau pembeli, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberi ruang terjadinya pelanggaran di tingkat pengelola SPBU.
Selain itu, masyarakat juga meminta pihak terkait di sektor migas, termasuk pengawas distribusi BBM dan organisasi pelaku usaha migas, ikut turun melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU yang diduga bermasalah.
“Kami berharap ada tindakan tegas jika memang ditemukan pelanggaran, baik terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, oknum pembeli, maupun pihak SPBU yang terbukti melanggar aturan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU di Amurang maupun aparat kepolisian terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk manajemen SPBU, Polres Minahasa Selatan, Polda Sulawesi Utara, serta instansi pengawas distribusi BBM bersubsidi.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat kecil dan keberlangsungan distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Redaksi
