Diduga Bisnis BBM Ilegal Masih Beroperasi,Yoko Tetap Giat Aparat Diminta Bertindak Tegas
MINAHASA – Intensaktual.online
Meskipun pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dugaan praktik penyalahgunaan BBM masih saja terjadi. Kali ini, seorang pelaku usaha yang dikenal dengan nama Yoko disebut-sebut masih menjalankan aktivitas pengambilan BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Minahasa untuk kemudian dibawa ke kawasan Manembo-Nembo Atas, Kota Bitung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap malam, mulai pukul 19.00 WITA hingga sekitar pukul 04.00 WITA. BBM yang diambil diduga kemudian dikumpulkan dan disalurkan kembali untuk kepentingan tertentu yang perlu ditelusuri oleh aparat berwenang.
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan, mengingat berbagai operasi dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi telah berulang kali dilakukan. Namun, dugaan aktivitas serupa masih terus ditemukan di lapangan.
“Jika informasi ini benar, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya praktik penimbunan atau distribusi BBM tanpa izin usaha yang sah, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor migas.
Masyarakat meminta Polres Minahasa, Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta pihak Pertamina untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dinilai harus dilakukan secara ketat agar hak masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Redaksi
